Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

DPRD: Pengambilan Air Tanah Harus Diimbangi Dengan Sumur Resapan Dalam

Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi (paling kiri) menyebutkan, jika
pengambilan air tanah di provinsi ini sudah berlebihan dan harus segera
dikontrol. 
Semarang, Sejumlah wilayah di Jawa Tengah terindikasi darurat pengambilan air tanah secara berlebihan, di antara Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan. Bahkan, beberapa wilayah di provinsi ini mengalami penurunan permukaan tanah cukup drastis. Antara empat sentimeter sampai 50 sentimeter.

Pengambilan air tanah besar-besaran di Jawa Tengah sudah mengkhawatirkan, dan harus segera diambil tindakan. Pernyataan itu dikatakan Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi ketika menjadi pembicara tentang "Moratorium Pengeboran Air Tanah" di Hotel Quest Semarang, Jumat (24/11) sore.

Menurut Rukma, pengambilan air tanah di Jawa Tengah sudah masuk kategori memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Memang diakui, kebutuhan air bersih dengan kelayakan mutu terjamin merupakan kebutuhan pokok manusia. Namun, jika pengambilan air tanah tidak dikendalikan akan berakibat fatal bagi kehidupan masyarakat sekitar.

"Kalau ada pengambilan air tanah, tentunya harus ada sumur resapan dalam yang dibuat di situ. Sehingga, pengambilan air tanah akan dikembalikan lagi oleh sumur resapan yang dibuat. Kalau kasusnya di Kota Semarang, tidak bisa dibuat di sembarang tempat. Yang cocok di Semarang bagian atas, karena cekungan air tanah yang diambil akan terisi kembali," kata Rukma.

Lebih lanjut Rukma menjelaskan, penanganan menggunakan biopori yang dilakukan selama ini masih belum bisa menyelamatkan kelestarian alam. Khususnya, menjaga ketersediaan air tanah di Jawa Tengah. Sehingga, ia akan mengegolkan perda tentang pengelolaan air tanah. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar