Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Konsolidasi Dengan Dinas Kependudukan Terkait Proses Rekam E-KTP Sebagai Syarat Pemilih

Semarang, Persyaratan untuk bisa memilih dalam ajang pesta demokrasi rakyat, baik pemilihan bupati/wali kota atau gubernur (Pilkada) 2018 adalah harus mempunyai kartu identitas yang dikeluarkan pejabat atau instansi berwenang.

Sampai dengan saat ini, sesuai dengan regulasi yang ada kartu identitas yaitu E-KTP merupakan syarat sah masyarakat bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu berdasarkan pada norma hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan berdasarkan aturan dan norma hukum yang mengaturnya itu, maka persyaratan utama harus dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya terus berkonsolidasi dengan Dinas Kependudukan provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus melakukan pendataan dan perekaman E-KTP. 

Guna memfasilitasi pemilih belum mempunyai E-KTP tetapi sudah melakukan perekaman data penduduk, jelas Joko, maka diperlukan surat keterangan yang nilainya atau kekuatan hukumnya sama dengan E-KTP dan bisa digunakan pada saat menggunakan hak suara di TPS mendatang. Upaya itu adalah langkah yang diambil untuk memenuhi norma dari hukum yang berlaku.

"Ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih di lapangan, kita akan identifikasi WN yang punya hak pilih tapi tidak punya KTP elektronik. Ini akan kita bawa ke Dinas Kependudukan setempat untuk dikonsolidasikan terkait data base pemilihnya. Sehingga, nanti akan dilakukan perekaman KTP elektronik," kata Joko.

Joko menjelaskan, dengan konsolidasi bersama Dinas Kependudukan setempat diharapkan masyarakat yang mempunyai hak pilih bsia menggunakannya di Pilkada Serentak 2018 mendatang. Sehingga, akan menaikkan angka partisipasi pemilih di Jawa Tengah pada pilkada mendatang.

Diketahui, Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah akan digelar di Kabupaten Kudus, Temanggung, Banyumas, Karanganyar, Tegal, Magelang dan Kota Tegal. Selain pemilihan bupati/wali kota, di Jateng juga dihelat pemilihan gubernur/wakil gubernur periode 2018-2023. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar