Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK Revisi Aturan Penerbitan Obligasi Daerah Yang Dinilai Terlalu Ketat

Semarang, Belum ada satupun daerah di Indonesia yang sudah menerbitkan obligasi daerah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi beberapa peraturan di dalam penerbitan obligasi daerah tersebut.

Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan memang diakui, jika di Indonesia belum ada daerah yang sudah menerbitkan obligasi daerah.

Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta pada tahun ini hampir menerbitkan obligasi daerah, namun batal dilakukan. Bandara di Jawa Barat yang semula akan dijadikan obyek penerbitan obligasi daerah batal dilakukan, karena proyek itu ditarik ke pemerintah pusat.

Sedangkan di DKI Jakarta, jelas Bambang, juga tidak jadi diterbitkan obligasi daerah dengan alasan pertimbangan politik saat itu.

Bambang menjelaskan, saat ini, Pemprov Jawa Tengah sedang didorong untuk bisa menerbitkan obligasi daerah. Khusus aturan yang dianggap memersulit dan terlalu ketat, OJK sudah merevisinya. Termasuk, peraturan yang menghambat juga telah dianalisis.

"Kalau dulu penilainya harus akuntan publik, sekarang BPK saja sudah bisa. Serta aturan lain yang sifatnya teknis sudah direvisi," kata Bambang, Kamis (2/11).

Sementara, lanjut Bambang, apabila Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota se Jawa Tengah serius akan menerbitkan obligasi daerah, pihaknya siap memberikan pendampingan. Pihaknya juga siap melakukan sosialisasi kepada pemkab/pemkot yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam, terkait penerbitan obligasi daerah.

"Kami akan datangkan tim khusus yang terdiri dari OJK, Kemendagri dan Kemenkeu. Nantinya, kemampuan pemda juga akan dilihat," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar