Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sriyanto: Tenaga Pendamping Desa Jangan Dipolitisasi

Sriyanto Saputro
DPRD Jateng
Semarang, Kepala desa atau aparat desa masih banyak yang tidak tahu tentang tata cara pengelolaan dana desa, sehingga kerap berurusan dengan aparat penegak hukum. Secara nasional, ada 215 kades yang harus berurusan dengan polisi karena salah di dalam pengelolaan dana desa.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro mengatakan khusus di provinsi ini, jumlah tenaga pendamping desa masih terbatas. Sehingga, penggunaan dana desa dari perangkat desa masih belum sesuai tujuannya. Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Jateng perlu melakukan penambahan tenaga pendamping desa.

Menurutnya, dari total kebutuhan tenaga pendamping desa sebanyak 3.857 orang baru terpenuhi 1.434 orang saja.

Sriyanto menyatakan, dengan penambahan jumlah tenaga pendamping desa untuk memenuhi kebutuhan tersebut tetap harus memerhatikan prosedur yang berlaku. Jangan sampai, para tenaga pendamping desa itu keberadaannya dipolitisasi atau disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. 

Dirinya menyebut, keberadaan tenaga pendamping desa sangat penting untuk membantu proses pengolahan anggaran desa yang jumlahnya cukup banyak. 

"Kita tidak ingin terjadi politisasi terhadap tenaga pendamping desa. Karena, saat ini desa digelontor anggaran yang luar biasa dari pusat. Di sisi lain, banyak kepala desa dan aparat desa tidak siap dalam pengelolaannya. Sehingga, kehadiran tenaga pendamping desa ini bisa menutup kekurangan itu," kata Sriyanto.

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, tenaga pendamping desa tetap harus dimonitor dan diawasi kinerjanya. Sehingga, tenaga pendamping desa harus bekerja secara profesional dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.

"Ini tugas bersama untuk mengawasi. Sehingga, desa bisa berkembang dan pengelolaan dana yang besar tidak salah sasaran," tegasnya.

Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendamping dalam penggunaan dana desa, pemprov menurunkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Satu desa ditempatkan lima orang KPMD.

"Lima orang itu punya latar belakang berbeda. Misal menyangkut aspek sosial, aspek fisik dan sebagainya," ujar Ganjar. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar