Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Telkomsel Tetap Ikuti Aturan Kominfo Soal Registrasi Kartu Prabayar

Anggota KNCI Jateng mendatangi kantor Telkomsel,
meminta registrasi masal kartu prabayar. 
Semarang, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Nomor 14 Tahun 2017 memang mewajibkan, semua pelanggan prabayar kartu telekomunikasi melakukan registrasi ulang. Tahapannya, dimulai pada 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang.

Validasi berlaku bagi pelanggan prabayar baru maupun lama. Kementerian Kominfo lewat Direktorat Jenderal Penyelengga Pos dan Informatika telah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

General Manager Sales Telkomsel Region Jateng-DIY Djony Heru Suprijatno mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jawa Tengah, yang meminta ada penghapusan aturan dari Kominfo tentang pembatasan registrasi nomor kartu prabayar maksimal tiga kartu untuk satu identitas. 

Namun demikian, jelas Djony, pihaknya tetap mengikuti petunjuk dan aturan dari pemerintah pusat itu tentang registrasi ulang pelanggan prabayar lama maupun baru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada 28 Februari 2018 maka kartunya akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengabulkan keinginan dari mitra bisnisnya itu tentang penghapusan aturan Kominfo soal pembatasan kepemilikan nomor kartu prabayar.

"Prinsipnya gini, Telkomsel harus taat pada aturan yang sudah oleh pemerintah. Bahwa, registrasi itu kan sudah dicanangkan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang. Proses itu berjalan dulu sampai batas waktu yang ditentukan," kata Djony, Senin (6/11).

Menurutnya, aspirasi dan masukan dari KNCI Jateng akan coba dibawa ke tingkat pusat apabila pemerintah meminta masukan soal kebijakan yang diberlakukan tersebut. Namun, untuk membantu proses registrasi kartu prabayar bagi mitra bisnis, pihaknya tetap akan membantu.

"Kami akan sediakan outlet khusus yang nantinya akan membantu teman-teman ketika melakukan registrasi. Akan kami bedakan dengan masyarakat umum," tandasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar