Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Terkendala Syarat Minimal Dukungan, Tak Ada Calon Perseorangan Maju di Pilgub Jateng 2018

Joko Purnomo
Ketua KPU Jateng 
Semarang, Pintu bagi perseorangan untuk bisa ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang, tertutup sudah. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng selama lima hari membuka pendaftaran sejak 21 November 2017 di Hotel Semesta tidak ada yang melakukan pendaftaran.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang pendaftaran perseorangan, dan membuka ruang seluas-luasny kepada masyarakat yang akan maju di Pilgub 2018 melalui jalur independen. Bahkan, KPU juga memberi ruang kepada siapa saja yang akan berkonsultasi mengenai persyaratan dan mekanismenya.

Menurutnya, sebelum dibuka dan ditutup pendaftaran bagi calon perseorangan sudah ada beberapa orang dan kelompok masyarakat datang. Bahkan, sehari sebelum penutupan pendaftaran juga sudah ada yang datang dan akan memasukkan persyaratan pencalonan. Namun, setelah ditunggu sampai Minggu (26/11) jam 24 tidak ada yang datang. Sehingga, pihaknya memastikan di Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan.

Mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu menyebutkan, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Jawa Tengah sedikitnya 6,5 persen dari total penduduk yang memiliki hak pilih. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D, yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah pennduduk termuat di daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir lebih dari 12 juta jiwa, maka dukungan paling sedikit adalah 6,5 persen.

"Calon perseorang harus punya dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan KTP, baik softcopy maupun hardcopy. Sampai tadi malam, kita tunggu tidak ada yang datang mendaftar. Jadi, kami pastikan di Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan," kata Joko, Senin (27/11).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, selain membuka pendaftaran untuk calon perseorangan di Pilgub Jateng, KPU juga membuka pendaftaran di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 25-29 November 2017. Persyaratan minimal dukungan untuk setiap kabupaten/kota berbeda-beda.

Khusus untuk di pendaftaran calon perseorangan di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah, jelas Joko, sedikit berbeda dengan Pilgub Jateng. Di Kabupaten Kudus, sudah ada yang mendaftar dan memasukkan persyaratan. "Siang nanti akan ada satu pasangan yang datang ke KPU dan daftar," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar