Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Usulan Nelayan, Pemkab Pati Minta Larangan Alat Tangkap Cantrang Ditunda Lagi

Haryanto
Bupati Pati
Semarang, Bupati Pati Haryanto mengatakan para nelayan di wilayahnya, masih banyak yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan atau cantrang. Jumlahnya masih cukup banyak, dan tersebar di sejumlah wilayah perairan di Kabupaten Pati. Misalnya di Kecamatan Juwana, Batangan dan Tayu.

Menurut Haryanto, dirinya kerap mendapat informasi dan keluhan dari nelayan untuk meminta pemerintah pusat menunda pelarangan penggunaan cantrang hingga nelayan siap melakukan penggantian. Sebab, mengganti alat tangkap cantrang membutuhkan biaya tidak sedikit. Yakni, mencapai miliaran rupiah. 

Oleh karena itu, jelas Haryanto, diperlukan adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dalam hal penggantian alat tangkap cantrang. Sehingga, para pelaku usaha perikanan bisa terbantu.

"Banyak yang ngomong ke saya, pak ini bagaimana sudah mau Desember. Batas waktu dari pemerintah pusat mau habis, tolong disampaikan ke pemerintah pusat agar ditunda lagi," kata Haryanto.

Diketahui, larangan penggunaan cantrang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat penangkap Ikan Cantrang di wilayah  pengelolaan perikanan negara Indonesia. 

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang terdiri dari dua tali penarik panjang. Tali itu dikaitkan pada ujung sayap jaring, dan pada bagian utama dari alat tangkap itu terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar