Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: Soal Baliho dan Spanduk Rusak Estetika Itu Urusan Satpol PP

Semarang-Para kandidat yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur, sudah mulai "jualan" lewat baliho dan spanduk. Baliho-baliho dan spanduk yang bertebaran di sejumlah tempat itu, memasang jargon yang akan diusung ketika sudah disahkan menjadi calon gubernur/wakil gubernur.

Namun, pemasangan baliho atau spanduk yang ada sekarang tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan pemasangan baliho atau spanduk yang ada sekarang ini, belum bisa dilakukan penindakan. Meskipun ada laporan yang masuk, jika baliho dan spanduk itu merusak keindahan kota.

Menurutnya, baliho dan spanduk dari para kandidat itu dianggap hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan pemilihan umum (pemilu). Sebab, para kandidat belum disahkan menjadi pasangan calon dan belum masuk tahapan pencalonan.

"Baliho dan spanduk serta segala macemnya itu, belum masuk ranah pencalonan. Jadi, misalnya itu mengganggu estetika atau tidak tepat dalam proses pemasangannya, maka penindakannya bisa lewat perda. Sehingga, Satpol PP yang bergerak," kata Fajar.

Sementara, lanjut Fajar, pihaknya juga mendapat laporan tentang postingan kuesioner janggal yang menyebut kasus e-KTP dan kasus papa minta saham, serta penyebutan nama gubernur dan bakal calon gubernur Jateng. Meskipun sudah tersebar luas, pihaknya juga tidak bisa mengambil tindakan.

Menurutnya, hal-hal itu tidak diawasi Bawaslu Jateng karena belum ada penetapan bakal pasangan calon. Meski diakui, hal itu menjurus kepada kampanye gelap atau kecurangan lainnya.

"Kami tidak punya wewenang mengawasi atau menindak, kaarena tahapan pencalonan belum ada," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar