Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dewan Dorong Disduk Percepatan Perekaman e-KTP Untuk Pemilih Pemula

Semarang-Sampai dengan saat ini, kurang lebih masih ada 1,9 juta penduduk di Jawa Tengah yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Baik dari masyarakat perkotaan maupun perdesaan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan ada banyak faktor, yang membuat masih ada penduduk di provinsi ini belum melakukan perekaman data kependudukan. Baik kendala teknis maupun nonteknis.

Menurutnya, yang saat ini bisa dilakukan dinas kependudukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah dengan jemput bola ke masyarakat langsung. Sehingga, mendekati masa pemungutan suara nanti di 2018, seluruh warga Jawa Tengah yang memiliki hak suara mempunyai kartu identitas resmi atau surat keterangan pengganti e-KTP.

Bambang menjelaskan, yang bisa dilakukan dinas kependudukan dengan lebih banyak merekam data para pemilih pemula di sekolah-sekolah lanjutan atas. Terutama, yang saat pemilihan umum (pemilu) usianya sudah genap 17 tahun. Sehingga, pemilih pemula tersebut tidak akan kehilangan hak politiknya untuk digunakan di bilik suara.

"Karena ternyata, sampai hari ini se-Jawa Tengah ada kurang lebih 1,9 juta warga yang belum rekam e-KTP. Pada saat kita visitasi ke kantor dinas kependudukan, ada beberapa kendala. Makanya, kita coba dorong dinas kependudukan merekam pemilih pemula," kata Bambang.

Lebih lanjut politikus PDIP itu menjelaskan, persoalan e-KTP menjadi fokus perhatian jajarannya yang tak kunjung rampung. Sehingga, banyak anggota Komisi A turun ke sejumlah kabupaten/kota untuk melihat progres perekaman data e-KTP. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada penduduk wajib ber-KTP tercecer dalam proses perekaman. "Jangan sampai ada yang tercecer," ujarnya.

Diketahui, sesuai dengan tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang, data hasil perekaman akan disampaikan pemprov ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Selanjutnya, Kemendagri akan menyerahkan data ke KPU RI. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar