Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Akan Lakukan Coklit Nasional Serentak Pada 15 Januari 2018

Semarang-Sebagai tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT). Pelaksanaannya, akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 15 Januari 2018 mendatang.

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan pada tahapan coklit nanti, akan ada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang mendatangi rumah-rumah penduduk.

Para petugas yang datang itu, akan melakukan pencocokan terhadap data yang dimiliki dengan e-KTP atau surat keterangan (Suket) milik warga.

Menurut Joko, tahapan coklit data pemilih itu dilakukan guna menghasilkan data yang akurat saat Pemilu 2019. 

Apabila pada saat tahapan coklit ke rumah-rumah warga dan ditemukan belum melakukan rekam data e-KTP, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Sehingga, bisa meminimalisir potensi kecurangan data pemilih melalui pendataan penduduk.

"Untuk DPT, kita akan lakukan coklit pada 15 Januari 2018. Saat ini, kita sudah siapkan buku panduan coklitnya dan coklit akan dilakukan serentak secara nasional. Ada gerakan pencocokan penelitian secara serentak nasional, begitu kira-kira," kata Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, tahapan coklit juga untuk meminimalisir dan mencegah adanya data-data kependudukan yang tidak benar. Salah satunya yang paling sering muncul adalah nama pemilih ganda, atau warga sudah meninggal dunia tetapi masih masuk di DPT. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU RI untuk Pileg dan Pilpres 2019. DP4 tersebut berasal dari data kependudukan kabupaten/kota se-Indonesia yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi Kemendagri menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan. Di samping itu, juga diintegrasikan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar