Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ombudsman Sebut Pengawasan Eksternal Tingkatkan Laporan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie saat membuka diskusi
mengenai kinerja Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah
belum lama ini. 
Semarang-Sepanjang 2017 ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima 234 pengaduan dari masyarakat terkait maladministrasi. 

Permasalahan yang dilaporkan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari perizinan menara telekomunikasi, penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan rumah sakit dan pendidikan serta lambatnya pembangunan infrastruktur di perdesaan.

Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu mengatakan dari 234 laporan yang diadukan, sebanyak 67 persen dari laporan tersebut sudah diselesaikan dan sisanya dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, laporan yang belum terselesaikan itu karena kendala masih rendahnya komitmen kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal kementerian di Jawa Tengah dalam menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.

Lebih lanjut Sabar menjelaskan, banyaknya laporan yang masuk ke jajarannya juga tidak lepas dari peran media dan masyarakat di dalam ikut memantau dan memonitor pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.

"Bahwa perlu ada pengawasan eksternal, terutama temen-temen media dan LSM. Tanpa dukungan dari masyarakat dan media, maka Ombudsman tidak ada apa-apanya. Jadi, harus saling menguatkan," kata Sabar.

Lebih lanjut Sabar menjelaskan, pihaknya juga masih banyak menemukan pelaksana pelayanan publik yang enggan memberikan pelayanan tanpa alasan jelas. Padahal, sesuai implementasi dar program Nawacta Presiden Joko Widodo, penyelenggara dan pelaksan pelayanan kesehatan harus bisa melayani masyarakat.

Sehingga, jelas Sabar, para penyelenggara negara bisa memahami dan melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, kaitannya dengan pelayanan. Mulai dari perizinan dan pelayanan rumah sakit," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar