Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Kawal Proses Verifikasi Berkas Persyaratan Pencalonan

Fajar SAKA
Ketua Bawaslu Jateng
Semarang-Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sampai ke tingkat kecamatan, siap mengawal seluruh proses perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan, jajarannya selalu siap di dalam mengawal seluruh proses pelaksanaan Pilkada 2018. Termasuk nanti, ketika digelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Menurutnya, seluruh panitia pengawas (Panwas) di 35 kabupaten/kota di Jateng juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait pengawasan Pilkada Serentak 2018.  

Fajar menjelaskan, tahapan saat ini yang sedang berjalan adalah pemeriksaan berkas pencalonan dari masing-masing calon. Untuk Pilgub Jateng, KPU sudah menyebutkan dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Sehingga, di tahapan ini pihaknya juga tetap melakukan pengawalan.

"Kami sudah berkomitmen dengan KPU, kita bermain secara terbuka menyampaikan kepada pasangan calon misal ada syarat yang tidak terpenuhi mau tidak mau harus ditegakkan aturannya. Kalau memang TMS (tidak memenuhi syarat) yang TMS, kalau MS (memenuhi syarat) ya MS," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, untuk mengawal dan mencegah potensi pelanggaran selama Pilkada Serentak 2018 di Jateng jajarannya juga tidak menutup mata. Sebab, jajarannya mengedepankan pencegahan di depan.

Selain itu, lanjut Fajar, setiap pasangan calon juga diminta bisa menjagga proses Pilkada di Jateng berjalan dengan baik dan bermartabat.

Sementara, terkait dengan politik uang, beberapa daerah di Jateng dibentuk desa atau komunitas antipolitik uang. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar