Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Diserahkan Tim Dokter Pekan Depan

Semarang-Selama dua hari, 12-13 Januari 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menggelar pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Baik tingkat provinsi maupun di tujuh kabupaten/kota di Jateng.

Pemeriksaan kesehatan terhadap para calon dibagi di dua rumah sakit di Jateng. Yakni di RSUP dr Kariadi Semarang dan RSUD dr Moewardi Solo.

Komisioner KPU Jateng Hakim Djunaedi mengatakan untuk RSUP dr Kariadi Semarang, khusus melayani pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta para calon kepada daerah dari Kabupaten Kudus, Tegal dan Kota Tegal.

Sedangkan RSUD dr Moewardi Solo, disediakan untuk pemeriksaan calon kepala daerah Kabupaten Magelang, Temanggung dan Banyumas. Untuk Kabupaten Karanganyar, proses pemeriksaan ditunda karena baru ada satu pasangan calon.

Pemeriksaan yang dilakukan, jelas Hakim, meliputi pemeriksaan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, tes psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) Jateng. Sedangkan di hari kedua, meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau general check up.

Nantinya, lanjut Hakim, seluruh hasil pemeriksaan dari tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang dan RSUD dr Moewardi Solo akan diserahkan ke KPU Jateng pekan depan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke KPU. Karena sifatnya pribadi, tentu nanti hasil yang disampaikan ke KPU bahwa pasangan calon ini memenuhi atau tidak memenuhi. Bukan rekam medisnya," kata Hakim, Sabtu (13/1).

Lebih lanjut mantan ketua KPU Kota Semarang itu menjelaskan, setelah pemeriksaan kesehatan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan. Apabila ada dokumen persyaratan yang kurang lengkap, maka akan disampaikan kepada tim sukses pasangan calon dengan batas waktu tiga hari.

"Rencananya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari dan pengundian nomor urut di 13 Februari nanti," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar