Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: ASN Boleh Dampingi Pasangannya Yang Maju Pilkada Saat Kampanye Asal Ajukan Cuti

Abhan
Ketua Bawaslu RI
Semarang-Kegaduhan adanya aparatur sipil negara (ASN) tidak netral karena istri atau suaminya maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjawab sudah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, telah mengeluarkan Surat MenPANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan di dalam surat itu dijelaskan, bahwa suami atau istri berstatus sebagai ASN yang akan mendampingi calon kepala daerah/wakil kepala daerah/calon anggota legislatif dan calon Presiden/wakil presiden diberikan kelonggaran. Yakni bisa mendampingi suami atau istrinya pada saat mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, atau ketika masa kampanye.

Namun, jelas Abhan, di dalam aturan itu juga dijelaskan aturan yang tidak boleh dilanggar. Bahwa ketika mendampingi suami atau istrinya, tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye serta menggunakan atribut instansinya. 

Abhan juga menyebut, meski berstatus sebagai suami istri tetap dilarang foto bersama dan tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

"Aturannya ada SE MenPAN yang baru. Jadi, bagi istri atau suami yang jadi calon kepala daerah, legislatif atau calon presiden dan wapres punya pendamping ASN bisa mendampingi kegiatan kampanyenya. Syaratnya, tidak aktif dan tidak menggunakan atribut PNS-nya atau atribut pasangan calon. Yang penting harus cuti di luar tanggungan negara," kata Abhan, kemarin.

Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu Jateng itu menjelaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, maka ASN yang mendamping suami/istrinya berkampanye wajib mengambil cuti di luar tanggungaan negara.

"Meski dibolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu," tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Jateng sempat memanggil istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh. Saat itu, Siti Atiqoh mendampingi suaminya ketika mendaftar di KPU Jateng untuk maju di Pilgub 2018. Padahal, Siti Atiqoh berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Pemprov Jateng.

Setelah dilakukan pemanggilan di Bawaslu Jateng, diketahui jika Siti Atiqoh sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama setahun ke depan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar