Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: PNS Terbukti Langgar Netralitas, Sanksi Serahkan Komisi ASN

Fajar SAKA
Ketua Bawaslu Jateng
Semarang-Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan menghadiri acara pasangan calon (paslon), yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah. Di antaranya ada di Kabupaten Jepara, di Brebes, Kudus dan juga Magelang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA mengatakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jepara kedapatan melakukan foto bersama dengan seorang paslon, dan di Brebes terdapat mobil dinas atau kendaraan negara yang digunakan untuk menghadiri acara paslon tertentu.

Terhadap temuan tersebut, jelas Fajar, saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pengumpulan bukti lainnya. 

"Rekomendasi pemberian sanksi ada di ranah pejabat di atasnya, dalam hal ini Komisi ASN. Pelanggaran yang masih dijumpai ada keterlibatan ASN dan penggunaan fasilitas negara," kata Fajar, Kamis (22/2).

Sementara, disinggung soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), Fajar juga menyebut semuanya masuk kategori pelanggaran. Sebab, APK yang sudah terpasang bukan hasil produksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau pelanggaran APK tentu akan lebih banyak lagi, apalagi jika mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Ada ribuan APK yang dianggap melanggar karena itu bukan buatan KPU," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Fajar, jajarannya meminta kepada tim sukses masing-masing paslon untuk bisa menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. Sebab, kalau diturunkan paksa dari panwas dan Satpol PP setempat dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Kalau tidak ditindaklanjuti, kami secara berjenjang akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk menurunkan APK paslon," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar