Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Edarkan Kosmetik Palsu, 2 Ibu RT Asal Pati Ditangkap Polisi

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (tengah) saat gelar perkara
kosmetik ilegal di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (6/2).
Semarang-Berharap meraup untung lebih banyak, dua orang ibu rumah tangga warga harus berurusan dengan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Masing-masing berinisial PD, warga Kecamatan Kayen dan SW, warga Winong, Kabupaten Pati. Keduanya dengan sengaja mengedarkan dan memerdagangkan produk farmasi berupa kosmetik tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang dan tidak ada label pada kemasannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan mengemas ulang isi produk asli dan ditempel merek lain, serta berdalih produk dari luar negeri.

Guna melancarkan aksinya, pelaku menjual kosmetik palsu itu melalui media online Facebook dengan target sasaran pembeli di seluruh Jateng dan beberapa kota besar di Indonesia.

"Ternyata mereka menggunakan modus dengan produk yang sudah ada kemudian dikeluarkan isinya, setelah itu diaku sebagai merek lain dari luar negeri. Biasanya, mereka menjual dengan cara online," kata kapolda usai gelar perkara, Selasa (6/2).

Lebih lanjut Condro menjelskan, setiap produk yang dijual pelaku secara online itu dihargai mulai dari Rp30 ribuan sampai Rp100 ribuan per kemasan. Dari penjualan kosmetik palsu itu, pelaku mendapat keuntungan tiap bulannya antara Rp3 juta sampai Rp5 juta. "Sebulan pelaku bisa menjual 300-500 botol kosmetik palsu," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut kapolda, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik siap edar dan kosmetik yang belum sempat diedarkan dan masih tersimpan dalam jeriken.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar