Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK: Masyarakat Bisa Lapor ke Jika Ada Pelanggaran di Perjanjian Pembiayaan

Bambang Kiswono
Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY
Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat, untuk lebih memahami isi dari perjanjian sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan pembiayaan. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Regional (Kanreg) 3 OJK Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono, menanggapi maraknya aksi para pekerja dari pihak ketiga yang merugikan masyarakat karena melakukan penarikan kendaraan tidak semestinya.

Menurutnya, pemahaman terhadap isi kontrak pembiayaan penting diketahui debitur, agar mengetahui informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. 

"Kalau dalam perjalanannya ternyata ada tunggakan pembayaran, mestinya harus sesuai penagihannya. Yang menagih itu harus punya sertifikat selaku penagih, jadi gak boleh sembarangan," kata Bambang, kemarin.

Namun demikian, jelas Bambang, apabila masyarakat menjadi korban atau mendapat perlakuan kurang baik dari pegawai fidusia, bisa melaporkan ke pihak OJK.

"Kalau misal ada yang tidak sesuai ketentuan bisa diinfomasikan ke kami. Karena kan seharusnya penarikan agunan itu sesuai ketentuan," ujarnya. 


Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaa dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar