Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pasien Rujukan BPJS Bisa Kontrol Ulang Maksimal 3 Bulan

Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Utama
Semarang Istianti (kiri memegang mic), sedang memaparkan program
rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan di RS Bhayangkara Semarang. 
Semarang-Guna mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan melalui sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi pelaksanaan rujuk balik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), belum lama ini. 

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti selaku mengatakan penerapan rujuk balik di era JKN bertujuan, untuk meningkatkan rasio kontak antara peserta dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih. Sehingga, FKTP bisa memantau kondisi penyakit peserta JKN-KIS yang dirujuk ke FKTP. 

Menurutnya, rujuk balik juga berfungsi untuk menjaring program rujuk balik (PRB) dengan sembilan diagnosa yang merupakan salah satu program unggulan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Kesembilan penyakit kronis yang masuk program rujuk balik adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktifkronik (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke dan systemic lupus erytematosus (SLE). 

Selain memermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, jelas Istianti, program rujuk balik membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif.

"FKTL penerima rujukan diwajibkan untuk merujuk kembali semua peserta yang dirawat di FKTL ke FKTP apabila kondisi peserta sudah stabil. Namun, bila hasil dari pemeriksaan peserta masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter penanggung jawab pasien harus memberikan surat keterangan masih dalam perawatan," kata Istianti dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com

Lebih lanjut Istianti menjelaskan, khusus untuk pengembalian pasien ke FKTP harus disertai dengan resume penyakit yang memuat diagnosa dan rencana tindak lanjut dari dokter rumah sakit. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, akan menghemat waktu dan biaya peserta yang tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit. 

"Pasien dengan diagnosa program rujuk balik tunggal tanpa komplikasi, maksimal kunjungan adalah sekali dalam sebulan dan kontrol ulang pasien bisa dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar