Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dari Jepara Diamankan Polda Jateng

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Haryo Sugihharto
(dua dari kiri) saat menggelar pers conference pengoplosan elpiji dari
Jepara, Senin (19/2).
Semarang-Satuan tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah meringkus seorang warga Jepara, yang memindahkan isi tabung bersubsidi elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Pelaku bekerjasama dengan oknum pengepul tabung elpiji dari Lamongan, Jawa Timur dalam mendapatkan ratusan tabung elpiji bersubsidi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Haryo Sugihharto mengatakan pelaku berinisial EH itu, sebelumnya berjualan elpiji bersubsidi dari Pertamina secara resmi. Namun, karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan, pelaku akhirnya melakukan aksi pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.

Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku itu sudah berlangsung selama empat bulan. Setiap bulannya, mampu mendapatkan keuntungan bersih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Sehingga, selama beroperasi sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp60 juta.

"Mendasari keterangan dari tersangka, dalam satu hari bisa menyuntik 35 tabung elpiji 12 kilogram. Sehingga, dapat diartikan 35 tabung elpiji 12 kilogram tersebut bisa dipastikan dapat terjual di masyarakat dengan keuntungan kurang lebih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Tersangka ini bekerjasama dengan oknum pengepul di Lamongan, Jawa Timur," kata Haryo, dalam gelar perkara, Senin (19/2).

Modus yang digunakan, lanjut Haryo, pelaku memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram. Artinya, empat tabung elpiji bersubsidi untuk satu tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Sementara, Kasubdit I/INGADSI AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan melawan hukumnya. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar