Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Phapros Menangkan Tender E-Catalogue Senilai Rp2 Triliun

Jakarta-PT Phapros, Tbk kembali memenangkan tender obat e-catalogue untuk dua tahun ke depan, berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pengumuman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) akhir 2017 kemarin, Phapros memenangkan tender e-catalogue untuk dua periode 2018 dan 2019 senilai Rp2 triliun. Sebanyak 27 jenis obat paket lelang yang dimenangkan Phapros, dan jumlah tersebut masih di luar sembilan jenis obat paket tambahan senilai lebih dari Rp40 miliar. Sehingga, total obat yang dimenangkan Phapros sebanyak 36 jenis.

Ke-36 jenis obat yang dimenangkan Phapros dalam e-catalogue, di antaranya adalah tablet tambah darah (TTD) dan fixed-dose combination (FDC) sebagai obat TB.

Dikutip dari rilis yang diterima kilas9.comDirektur Utama PT Phapros, Tbk Barokah Sri Utami mengatakan pada tahun ini, nilai e-catalogue yang dimenangkan Phapros naik 100 persen lebih dari total nilai yang didapat saat lelang e-catalogue tahun sebelumnya. 

Menurut Emmy, sapaan akrab Barokah Sri Utami, pada 2017 nilai e-catalogue yang dimenangkan sebesar Rp 498 miliar.  

"Ke depannya, kami akan pastikan suplai produk tetap baik dan terjaga, sehingga kami bisa memberikan yang terbaik untuk menyukseskan program JKN BPJS Kesehatan," kata Emmy.

Dirinya menilai, peluang Phapros untuk masuk ke pasar e-catalog dari tahun ke tahun semakin besar. Pada 2013 saja, nilai anggaran belanja negara terhadap produk e-catalog di sektor kesehatan mencapai lebih dari Rp4 triliun. Bahkan, angka tersebut semakin meningkat di 2017-2018 yang mencapai Rp9 triliun. Sehingga, hal itu mendorong Phapros untuk memberikan kontribusi positif di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang ini. (K-08) 

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar