Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polri dan AFP Kerja Sama Cegah Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak di Tingkat Asia Pasifik

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) memberi penjelasan
tentang kerja sama dengan APF mengenai pencegahan eksploitasi ter-
hadap anak di JCLEC, kemarin. 
Semarang-Saat ini, tren predator seksual anak-anak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sehingga, perlu ada upaya masif dan tindakan nyata untuk mengatasi persoalan tersebut. Oleh karenanya, Polri dengan Kepolisian Australia (AFP) memutuskan untuk menjalin dan meningkatkan upaya pencegahan terhadap eksploitasi anak dalam rangka mewujudkan perlindungan anak di Indonesia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan di kawasan Asia Pasifik, kejahatan yang mendapat perhatian serius adalah eksploitasi seksual terhadap anak.

Menurutnya, kasus kekerasan ataupun eksploitasi seksual terhadap anak sangat meresahkan. Setidaknya, data yang diungkap Interpol menyebutkan, jika dalam sehari ada lima anak menjadi korban eksploitasi. Baik eksploitasi kerja maupun seksual.  

Sehingga, jelas Ari, kepolisian Indonesia dan Australia berkomitmen untuk mengatasi persoalan tersebut melalui kerja sama yang dilakukan di Jakarta Center fo Law Enforcement Cooperation (JCLEC).

"Bahwa salah satu ancaman yang paling serius terkait dengan munculnya kejahatan lintas negara di kawasan Asia Pasifik adalah masalah eksploitasi seksual terhadap anak. Baik dari lingkungan dalam jaringan online, maupun melalui tourisme seksual anak. Pihak interpol mencatat, di Indonesia ada 4,2 juta anak terlibat pekerjaan berbahaya dan berisiko tinggi," kata kabareskrim, kemarin.

Lebih lanjut kabareskrim menjelaskan, kedua negara bersepakat untuk memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya eksploitasi. Bahkan, jika di Australia ada seseorang yang diduga atau pernah menjalani hukuman atas kasus eksploitasi seksual anak, maka kepolisian negeri Kanguru itu akan memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia. Apabila dianggap membahayakan, maka di Australia akan dilakukan pencekalan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar