Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Turunkan APK Langgar Ketentuan PKPU

Tim gabungan menurunkan APK milik Ganjar-Yasin yang diduga me-
langgar ketentuan PKPU di Jalan Pandanaran, Selasa (6/3) malam. 
Semarang-Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, Kesbangpol dan Polrestabes Semarang menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, Selasa (6/3) malam.

Lokasi atau jalan-jalan yang terdapat APK dari setiap pasangan calon (paslon) ditertibkan, apabila dianggap melanggar ketentuan. Misalnya melanggar lokasi pemasangan atau APK yang dipasang bukan berasal dari KPU.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan penertiban di Kota Semarang dibagi dalam tiga zona, yakni zona barat, tengah dan timur. 

Menurutnya, pembagian zona tersebut untuk memudahkan tim gabungan di dalam menertibkan APK yang dianggap melanggar ketentuan. Di tahap awal penertiban, tim gabungan menyusur jalanan utama Kota Semarang, misalnya di Jalan Pandanaran dan Jalan Gajah Mada.

Tim gabungan menurunkan APK milik Sudirman-Ida yang dianggap me-
langgar ketentuan PKPU di Jalan Gajah Mada, Selasa (6/3) malam. 


Dua APK milik pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Pandanaran, jelas Fajar, ditertibkan karena melanggar aturan dalam berkampanye. Selain itu, baliho milik paslon Sudirman Said-Ida Fauziyah di Jalan Gajah mada juga ikut diturunkan paksa tim gabungan.

Fajar menjelaskan, sebelum menurunkan paksa seluruh atribut kampanye milik paslon pihaknya sudah melayangkan surat kepada tim sukses masing-masing paslon. Namun, karena tidak ada inisiatif dari tim kampanye setiap paslon, pihaknya menurunkan sendiri.

"Jadi secara berjenjang jajaran Bawaslu selalu menempuh cara-cara demikian. Kita sampaikan surat pemberitahuan dulu untuk tim sukses, agar diturunkan sendiri APK yang melanggar atau bukan dari KPU. Karena memang dari awal, harapan kami APK itu diturunkan sendiri dari tim suksesnya," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, kegiatan penertiban APK juga dilakukan serentak di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sasarannya memang ditujukan kepada APK yang dipasang di tempat larangan atau bukan buatan dari KPU.

"APK yang sah adalah milik dari KPU. Saya harapkan, kampanye tetap dalam kondisi yang taat aturan," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar