Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BKSDA: Penangkar Burung Wajib Laporkan Burung Anakan Hasil Tangkaran ke Instansi Terkait

Suharman
Kepala BKSDA Jawa Tengah
Semarang-kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Suharman mengatakan masyarakat umum dipersilakan melakukan penangkaran burung, asalkan bukan kategori langka dan dilindungi. Hal itu ditekankannya, di sela menyelamatkan tiga ekor elang laut dan seekor alap-alap atau Peregrine Falcon dewasa dari seorang warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen.

Menurutnya, masyarakat bisa mengajukan izin ke lembaga atau instansi terkait dan nanti akan dibantu pendampingan serta teknis pembangunan sarana-prasarananya.

Oleh karenanya, jelas Suharman, masyarakat perlu diedukasi tentang tata cara penangkaran burung. Sehingga, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tentang syarat penangkaran burung tidak dilindungi.

"Dia memang menangkarkan murai, jalak dan burung-burung yang tidak dilindungi. Para penangkar itu biasanya ada SK-nya dan di SK ada kewajiba-kewajibannya. Misalnya kalau beranak harus dibuatkan berita acara ada kodenya. Kalau di Jawa Tengah yang saat ini terdaftar sebagai penangkar burung kurang lebih ada 178 orang," kata Suharman.

Lebih lanjut Suharman menjelaskan, syarat penangkaran burung harus memenuhi standar kelayakan, baik kelayakan sarana-prasarananya, makanan, kesehatan, kesesuasian lokasi dan hewan yang ditangkarkan.

Bahkan, hewan yang dilahirkan di penangkaran, mulai dari F2, F3 dan seterusnya boleh dimiliki masyarakat. Namun, tetap harus ada pelaporan dari penangkarnya untuk mendapatkan berita acara.

Sementara, jika ada masyarakat yang menangkarkan burung secara ilegal dan melakukan jual beli, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar