Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Fajar: Kami Sudah Turunkan Ribuan APK Yang Bukan Desain Dari KPU

Fajar SAKA
Ketua Bawaslu Jateng
Semarang-Alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang, sebagian besar masih merupakan buatan masing-masing tim kampanye atau simpatisan dari pasangan calon (paslon). Sehingga, APK tersebut merupakan kategori baliho atau spanduk liar dan bukan desain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA mengatakan sampai dengan saat ini, sudah ada tujuh ribuan APK yang diturunkan paksa di seluruh provinsi ini. Baik berupa baliho ukuran besar maupun kecil dan juga spanduk, yang terpasang di pinggir jalan.

Menurutnya, KPU Jateng sudah mendistribusikan APK ke masing-masing paslon yang berkompetisi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU sudah memfasilitasi pembuatan APK tersebut. Bahkan, keentuan terkait ukuran APK juga terdapat di Pasal 28 aturan tersebut.

Oleh karena sudah difasilitasi dan APK resmi telah didistribusikan, jelas Fajar, seharusnya tim kampanye serta simpatisannya bisa memasang APK resmi tersebut dan menurunkan sendiri APK bukan desain KPU.

"Yang terjadi sekarang ini banyak dipasang baliho atau spanduk yang bukan desain dari KPU. Jadi, sudah banyak juga yang kita tertibkan. Kami selalu koordinasi dengan Satpol PP. Kalau ditotal ada tujuh ribuan APK yang kami turunkan," kata Fajar di Semarang.

Namun demikian, lanjut Fajar, tim kampanye masing-masing paslon masih diperbolehkan memerbanyak APK desain dari KPU dengan batas maksimal 150 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Paslon dimungkinkan bisa menambah APK dengan batasan jumlahnya. Yang penting ikuti aturan yang ada," ujarnya.

Hanya saja, sebelum dilakukan pencetakan, tambahan APK tersebut harus dimintakan persetujuan dari KPU. Sehingga, KPU akan membuat berita acara penambahan APK dari paslon. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar