Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kanwil DJP Jateng I Buka Gerai Pajak di Mal

Sejumlah wajib pajak mendatangi Gerai Pajak di Java Supermal yang
dibuka Kanwil DJP Jateng I untuk melayani penyampaian SPT Tahunan.
Foto: ISTIMEWA 
Semarang-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mendorong masyarakat terutama wajib pajak, untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2017. Sebab, batas dan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tinggal sepekan lagi. 

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan untuk membantu wajib pajak menyampaikan SPT-nya, dibuka gerai pajak untuk memudahkan wajib pajak yang akan melaporkan SPT. Baik PPh orang pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing.

Menurutnya, Gerai Pajak Kanwil DJP Jateng I dibuka di dua titik pusat perbelanjaan. Yakni Java Mall dan Plaza Simpang Lima Semarang.

Gerai Pajak tersebut, lanjut Irawan, akan Kanwil dibuka hingga menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.

"Selain memberi layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui eFiling, di Gerai Pajak juga memberikan layanan aktivasi dan cetak ulang eFIN serta Konsultasi Perpajakan secara umum," kata Irawan dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, antusiasme wajib pajak terhadap Gerai Pajak sangat tinggi. Karena, masyarakat yang belum melaporkan bisa menyampaikan sembari berbelanja. 

Diketahui, sampai dengan 20 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 349.591 wajib pajak atau 22,83 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar.

"Yang melapor SPT Tahunan melalui eFiling sampai dengan 20 Maret 2018 sebanyak 269.586 orang pribadi atau 22,74 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT," pungkas Irawan. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar