Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Siapkan 5 Baliho Besar Per Daerah Untuk Pilgub Jateng

Cagub Ganjar Pranowo saat mengambil nomor undian di Patra Hotel,
belum lama ini. 
Semarang-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan pihaknya memfasiliitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Salah satunya, dengan menyiapkan lima baliho berukuran besar yang akan ditempatkan di setiap kabupaten/kota di Jateng.

Menurut Joko, penyediaan lima baliho berukuran besar itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pasangan calo (paslo) yang maju di Pilgub Jateng 2018. Di samping itu, dari baliho itu juga memaparkan visi dan misi setiap paslon, sehingga masyarakat paham dengan calon yang akan dipilihnya.

Joko menjelaskan, kelimo baliho berukuran besar itu akan dipasang di tempat yang dianggap strategis di setiap kabupaten/kota tersebut. Misalnya di alun-alun atau jalan protokol yang paling banyak dilewati masyarakat.

"Kita sudah menyiapkan baliho yang dibuat KPU, ukurannya cukup besar dan tinggi. Kami akan siapkan pipa sebesar enam inchi, dan saya kira cukup hanya lima baliho besar serta ditaruh berjejeran. Itu akan menarik banyak orang dan setidaknya bisa menginformasikan kepada masyarakat setempat," kata Joko, Jumat (2/3).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, untuk seluruh APK selain baliho besar itu, pihaknya akan memasang 24 juta APK berukuran kecil berupa spanduk dan umbul2 serta poster dan lainnya sebanyak 24 juta unit. Jutaan APK itu, akan disebar di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Saat ini, kami sedang mengerjakan APK itu sambil menunggu izin pemasangannya di masing-masing daerah," ujarnya.

Joko menyebut, pengerjaan pembuatan APK terjadi kendala, karena pihaknya harus merevisi desain yang diajukan dari masing-masing tim sukses paslon. Sebab, APK dilarang foto presiden dan wakil presiden, tokoh pahlawan atau figur yang bukan pengurus partai politik (parpol). (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar