Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ombudsman Selidiki Dugaan Pungli 2 BPN di Jateng

Sabarudin Hulu
Plt Kepala Ombudsman Jateng
Semarang-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, membuka kasus-kasus pungli lain di instansi tersebut di Jawa Tengah. Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jateng, Sabarudin Hulu.

Menurutnya, Ombudsman saat in sedang menyelidiki dua kasus pungli di kantor BPN di Jateng.

Hanya saja, dua kantor BPN mana yang sedang diperiksa, Sabarudin masih merahasiakannya.

Untuk dua kasus dugaan pungli soal tanah yang masuk di Ombudsman, jelas Sabarudin, diterimanya sejak Januari sampai pertengahan Maret 2018. Kasus yang dilaporkan tersebut, masih dalam pemeriksaan secara mendalam.

Pendalaman pemeriksaan tersebut dilakukan, lanjut Sabar, karena salah satu pelapornya meminta dirahasiakan identitasnya. 

"Ada dua laporan dari masyarakat tentang BPN yang ada di Jawa Tengah. Pelaporannya sama, tentang dugaan pungli dan kami sedang melakukan pemeriksaan. Kita masih kumpulkan alat bukti yang cukup," kata Sabarudin di Semarang.

Lebih lanjut Sabarudin menjelaskan, dari pengalaman di 2017 ketika menangani kasus pungli soal tanah masih menemukan hambatan. Sebab, masyarakat masih enggan menyebutkan identitasnya dengan alasan khawatir dilaporkan balik karena pencemaran.

"Tahun kemarin ada tiga laporan dugaan pungli yang masuk, tapi pelapornya enggan menyebutkan identitas. Kendala ini yang membuat kami kerepotan mengungkapnya," ujarnya.

Oleh karena itu, agar proses pemeriksaan dugaan pungli di kantor BPN atau instansi lain yang dilaporkan masyarakat, ia meminta dicantumkan identitas pelapornya. Sehingga, upaya memotong mata rantai pungli di setiap instansi bisa tuntas. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar