Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sekda Minta OJK Edukasi Masyarakat Jateng Cerdas Memilih Produk Jasa Keuangan

Sekda Jateng Sri Puryono meminta OJK masif edukasi
masyarakat tengang produk jasa keuangan. 
Semarang-Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono meminta kepada Kantor Regional (Kanreg) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bisa memilih produk jasa keuangan yang benar dan terjamin.

Menurutnya, saat ini cukup banyak lembaga keuangan di Jateng yang menawarkan produknya kepada masyarakat. Bahkan, tidak jarang produk-produk yang ditawarkan dari lembaga keuangan tersebut justru merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, jelas sekda, perlu ada edukasi secara masif dari OJK untuk mengenalkan lembaga jasa keuangan dan produknya kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih investasi.

"Dengan pengetahuan yang baik dan memadai, saya berharap masyarakat tidak salah pilih dalam memanfaatkan produk jasa keuangan. Sehingga, sesuai kebutuhan juga menguntungkan bagi masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat sudah paham, maka secara otomatis mereka akan membuka diri terhadap jasa keuangan itu," kata Sri Puryono, Rabu (14/3).

Lebih lanjut Sri Puryono menjelaskan, masyarakat harus dilindungi dari tawaran produk investasi yang abal-abal.

"Jangan sampai mereka tertipu dengan investasi ilegal," ujarnya.

Sementara itu, belum lama ini OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, masyarakat perlu berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang sudah dihentikan kegiatan usahanya. Namun, sampai dengan saat ini masih beropeasi. Di antaranya adalah PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo.

"Stgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar