Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

65,60 Persen Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Irawan
Kepala Kanwil DJP Jateng I
Semarang-Sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 31 Maret 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat ada 575.978 wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Irawan mengatakan, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebenarnya ada 877.955 wajib pajak. Terdiri dari 76.092 wajib pajak badan, 141.671 wajib pajak nonkaryawan dan 660.192 wajib pajak karyawan. Sehingga, secara keseluruhan baru 65,60 persen yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2017 di Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Menurutnya, dari sisi penerimaan sampai dengan 2 April 20118 telah terkumpul Rp5,33 triliun pajak dari masyarakat sebagai wajib pajak. Artinya, sudah tercapai 16,72 persen dari target penerimaan 2018 sebesar Rp32,33 triliun.

Bila dibanding dengan periode penyampaian SPT Tahunan tahun kemarin, jelas Irawan, masih lebih baik di 2017. Sebab, saat itu digelar Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.

"Tahun lalu kalau dia termasuk Tax Amnesty itu kita dari target Rp31,029 triliun berhasil mengumpulkan Rp25,588 triliiun dengan capaian sebesar 82,46 persen. Kalau dibandingkan dengan penerimaan 2016 yang sebesar Rp29,8 triliun, kita pertumbuhannya minus 14 persen, ya karena ada penerimaan dari Tax Amnesty di 2017 itu," kata Irawan di Semarang.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh badan agar segera menyampaikan sebelum batas waktu pada 30 April 2018. Sebab, jika wajib pajak badan terlambat menyampaikan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta ditambah dua persen bagi wajib pajak badan yang sengaja terlambat menyampaikannya.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mulai dari memberi surat teguran sampai surat tagihan pajak," ujarnya.

Irawan berharap, seluruh wajib pajak bisa patuh memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar