Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BNN Kejar TPPU Triliunan Peredaran Narkotika di Indonesia

Irjen Pol Arman Depari, 
Deputi Bidang pemberantasan BNN
Semarang-Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang menangani dua kasus peredaran narkoba di Indonesia, dan merupakan jaringan internasional. Kedua kasus itu disebut bernilai belasan triliun rupiah, dan uang hasil peredaran narkoba dalam negeri dibawa lari ke sejumlah negara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan saat ini pihaknya terus memburu para pelaku, termasuk juga uang hasil tindak pidana peredaran narkoba.

Bahkan, untuk bisa memburu aset atau uang hasil transaksi dari peredaran narkoba tersebut, jelas Depari, BNN juga sedang menjalin kerja sama dengan negara-negara yang disebut sebagai negara dalam tanda kutip penerima aliran dana dari kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia. 

Meskipun masih dalam tahap pencarian, jelas Depari, pihaknya optimistis jika uang belasan triliun rupiah hasil kejahatan narkoba di Indonesia bisa dibawa kembali.

"Memang yang menjadi fokus kita di samping tindak pidana asal, yaitu narkotik, kita akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Apa maksudnya, salah satu yang menjadi tujuan para bandar atau sindikat mengedarkan narkoba adalah untuk mengambil keuntungan. Mereka menganggap ini adalah bisnis yang sangat besar dan cepat membei keuntungan bagi mereka," kata Depari di Semarang.

Biasanya, lanjut Depari, uang hasil narkoba akan digunakan para bandar atau sindikat untuk menjalankan operasi kejahatan. Sehingga, dengan mengejar tindak pidana penyertanya, yaitu TPPU, maka bisa memberantas peredaran narkotika di dalam negeri.

"Dengan menyita aset para pelaku dan membuat mereka miskin, maka mereka tidak lagi bisa menjalankan bisnis narkobanya," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar