Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

DJP Jateng I dan Bea Cukai Bersinergi Amankan Penerimaan Negara Dari Aktivitas Exim

Irawan
Kepala Kanwil DJP Jateng I
Semarang-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Irawan bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bersepakat, untuk memanfaatkan data di kedua instansi tersebut untuk mengamankan penerimaan negara dari aktivitas ekspor dan impor.

Menurut Irawan, data keduanya itu diperlukan untuk menguji nilai ekspor atau impor perusahaan ada penyimpangan atau tidak. Sehingga, bila dilakukan secara bersama akan mencegah celah penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Irawan menjelaskan, dengan adanya sinergitas dari Kanwil DJP Jateng I dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, maka kebijakan yang diterapkan pemerintah lewat APBN 2018 bisa dicapai.

"Nah, untuk di April ini SPT PPh Badan kan ada pembelian impor, ada ekspor dan pembelian bahan baku serta sebagainya. Nanti akan kita uji data dari Bea Cukai. Kalau kita lakukan secara bersama-sama, kita harapkan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk melaporkan yang tidak sebenarnya," kata Irawan.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, sinergi dari kedua lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu juga akan meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang perpajakan, kepabean dan cukai.

"Populasi importir dan eksportir di Jateng-DIY mencapai 4.500 wajib pajak. Kami berharap, target bea masuk, keluar dan cukai tahun ini bisa tercapai," ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya menambahkan, sinergi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengamankannya.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, karena kami sendiri di Jateng-DIY dibebani target sebesar Rp44,89 triliun. Kemudian juga kami menjamin pengamanan penerimaan negara," ujarnya.

Pajiya menjelaskan, ruang lingkup kerja sama itu meliputi joint analysis. Yakni, melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas potensi penerimaan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar