Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sinergitas PLN dan Kejagung Wujudkan Proyek Listrik 35 Ribu MW

Dirut PLN Sofyan Basir (dua dari kiri) menyerahkan cinderamata ke
Jamdatun Kejagung Loeke Larasati dan disaksikan Menteri BUMN Rini
Soemarno dan Jaksa Agung Prasetyo di Bali. Foto: ISTIMEWA 
Semarang-PLN bersama Kejaksaan Agung melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur listrik sebesar 35 ribu Mega Watt (MW). Kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu, dilakukan Kamis (12/4) di Bali. 

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Menurutnya, kerja sama itu merupakan transparansi yang dilakukan dan sebagai bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. 

"Kami ucapkan terima kasih, karena kejaksaan sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," kata Sofyan dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pembangkit listrik yang dibangun di seluruh Indonesia meliputi Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-2) dan program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional. 

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaan PLN harus dijaga dan terbebas dari gangguan.

"Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami secara konstitusional maupun institusional, untuk berperan aktif dan maksimal. Sehingga, entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar