Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda Imbau Sopir Truk Masukkan Armadanya di Kantong Parkir Yang Disediakan Saat Arus Lebaran

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kiri) berdiskusi dengan Bupati
Batang Wihaji dan pihak Jasamarga Semarang-Batang mengenai reka-
yasa lalu lintas di Jembatan Kalikuto. Foto: ISTIMEWA 
Semarang-Masa pengamanan Operasi Ketupat Candi 2018 ini sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya, terutama soal pengaturan pelarangan kendaraan berat melintas pada saat arus mudik dan balik Lebaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan ada waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan para sopir truk bisa melintas, asalkan kondisi jalan benar-benar lancar.

Waktu-waktu tertentu itu, jelas kapolda, yakni pada saat hari raya dan empat hari setelahnya. Asumsinya, pada masa itu para pemudik kebanyakan sudah sampai di kampung halaman. 

Penerapan kebijakan ini, lanjut Condro, berbeda dengan tahun sebelum. Jika pada masa arus mudik dan balik Lebaran sebelumnya, angkutan berat benar-benar dilarang melintas.

Hanya saja, pemberlakuan kebijakan ini tetap memerhatikan kondisi di lapangan nantinya. Oleh karena itu, agar pergerakan arus mudik dan balik lancar, tetap diimbau para sopir angkutan berat memarkirkan kendaraannya di lokasi kantong parkir yang disediakan.

"Pengamanan arus mudik arus balik ini, angkutan berat yang dilarang melintas pada 12-14 Juni untuk arus mudik dan 22-24 Juni arus baliknya. Sehingga, di luar itu pada saat hari raya pun dimungkinkan masih ada truk yang melintas. Tapi, kalau kondisi di lapangan tidak memungkinkan mereka melintas karena menambah kemacetan, silakan disiapkan kantong-kantong parkir untuk mereka tidak jalan setelah arus lancar," kata kapolda.

Lebih lanjut Condro menjelaskan, jajaran Satlantas dan Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah bisa saling berkoordinasi untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional kendaraan berat melintas. Sehingga, jangan sampai menimbulkan kemacetan di jalur-jalur mudik.

"Kalau untuk kendaraan pengangkut sembako atau BBM tentu ada ketentuan khusus boleh melintas," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar