Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinakertrans Jateng Ancam Perusahaan Yang Belum Terapkan Struktur Skala Upah Tahun Ini

Sejumlah pekerja di pabrik tekstil sedang sibuk menjahit kain sesuai
dengan pola pesanan. 
Semarang-Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap perusahaan diminta untuk menyusun struktur skala upah. Penyusunan struktur skala upah itu bertujuan, agar pendapatan buruh yang diterima setiap bulan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan sebenarnya ketentuan penyusunan struktur skala upah itu, semestinya sudah diterapkan mulai 23 Oktober 2017 kemarin. Sehingga, apabila di tahun ini para pengusaha atau perusahaan di Jateng belum menerapkan struktur skala upah, mka pihaknya akan memberikan sanksi.

Menurutnya, masih cukup banyak perusahaan di provinsi ini yang belum menerapkan struktur skala upah. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng memberikan toleransi sampai akhir 2018.

Wika menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha di Jateng. Baik dilakukan provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Jadi saya berharap semua perusahaan harus sudah punya struktur skala upah, apalagi batas waktunya sudah lewat pada 23 Oktober 2017, ini sudah 2018. Nah, bagi yang belum kami masih memberikan kesempatan untuk segera menyusun struktur skala upah. Kalau engga bisa atau tidak paham, silakan dtang ke kami nanti dibantu bagaimana menyusun struktur skala upah. Sehingga, buruh terpenuhi upahnya tidak UMK terus, apalagi ada yang di bawah UMK," kata Wika, Kamis (19/7).

Lebih lanjut Wika menjelaskan, di dalam Pasal 14 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut, struktur skala upah wajib disusun pengusaha dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensinya. Struktur skala upah juga diberlakukan, setelah ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.

"Kalau masih belum susun struktur skala upah, ya kita turunkan pengawas. Bisa sampai BAP nanti," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar