Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Minta Pengoperasian Jembatan Timbang Tidak Rugikan Masyarakat

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menyapa pedagang di pasar
tradisional di Klaten. Foto: ISTIMEWA 
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mendengar, jika Kementerian Perhubungan akan kembali mengoperasikan jembatan timbang.

Dirinya berharap, jembatan timbang yang dibuka di beberapa titik sudah memertimbangkan berbagai aspek, agar tidak merugikan masyarakat. Bahkan, tidak menjadi sarang pungutan liar kembali.

Menurutnya, konteks dari mengaktifkan kembali jembatan timbang adalah untuk menertibkan angkutan barang yang kelebihan muatan.

Ganjar menjelaskan, para pengusaha angkutan juga harus berbenah diri terkait dengan akan dibukanya kembali beberapa jembatan timbang. Sehingga, para pengusaha bisa menghitung besaran biaya pengangkutan, agar nantinya tidak merugikan masyarakat.

"Ya saya hanya mengimbau saja, konsumen jangan dirugikan. Kan konteksnya kita ingin menertibkan. Saya berharap nanti dari Kemenhub juga membuat satu jeda waktu, di mana mereka bisa menyesuaikan. Sehingga, nanti tidak merugikan konsumen. Saya minta kepada pengusaha angkutan ini dihitung dengan baik, agar lagi-lagi konsumen tidak dirugikan," kata Ganjar, Selasa (31/7).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dengan pengusaha menghitung ulang biaya pengangkutan dan tidak terburu-buru menaikkan tarif, maka tidak akan menimbulkan gejolak harga komoditas di pasaran.

"Dampaknya kalau buru-buru tarif pengangkutan dinaikkan, maka terjadi inflasi yang luar biaya," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mulai 1 Agustus 2018 akan mengoperasikan kembali tiga jembatan timbang di Pulau Jawa. Yakni di Jembatan Timbang Losarang Indramayu, Jawa Barat, Balonggandu Kawarang, Jawa Barat dan Widang Tuban, Jawa Timur.

Ketiga jembatan timbang tersebut, merupakan konsentrasi dari pilot project Kementerian Perhubungan untuk ditiru jembatan timbang lainnya. Misalnya soal performa, sumber daya manusia, sistem, teknologi informasi, pengawasan dan sarana serta prasarananya.

Bagi angkutan barang yang kedapatan kelebihan muatan, akan mendapatkan sanksi pidana penjara setahun sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar