Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Memahami Penerapan Zonasi Sekolah

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berdialog dengan para siswa baru di
SMK N 1 Semarang, Senin (16/7). Foto: ISTIMEWA 
Semarang-Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ada kebijakan baru yang diterapkan. Yakni dengan sistem zonasi.

Ternyata, masih banyak para orang tua calon siswa yang belum paham tentang zonasi. Hal itu terlihat, para orang tua berburu memasukkan anaknya ke sekolah favorit di kotanya.

Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jasman Indradno mengatakan sebenarnya sekolah favorit tidak ada, karena setiap tahun ada rotasi guru ke sekolah lain. 

Menurutnya, dengan sistem zonasi sekolah itu, para siswa pintar akan tersebar dan tidak mengumpul di satu sekolah saja. Sehingga, persebaran antara siswa pintar dan kurang pintar diharapkan akan merata.

Jasman menjelaskan, sistem zonasi menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Sehingga, lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga. 

"Itu motifnya adalah pemerataan mutu dan kualitas pendidikan. Jadi, menghilangkan sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Motivasinya seperti itu. Semua sekolah dibuat favorit. Yang di pelosok dan di kota. Maka dibuat pembagian persebaran siswa melalui sistem zonasi," Jasman, baru-baru ini.

Lebih lanjut Jasman menjelaskan, pembagian jarak atau radius untuk daerah reguler biasanya sekolah dasar (SD) maksimal sampai tiga kilometer. Sedangkan SMP antara 5-7 kilometer, dan SMA/SMK 9-10 kilometer.

"Jadi, kalau di Semarang misalnya rumahnya Banyumanik tidak perlu sekolah ke SMA 3 walau anaknya pintar. Di Banyumanik ada SMA 4 atau SMA 9, bisa dipilih. Demikian juga dengan daerah lain," ujarnya.

Jasman menjelaskan, di dalam aturan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Pasar 16 tentan Sistem Zonasi sudah diatur secara detil. Bahkan, batasan di luar zonasi juga sudah diatur untuk mengakomodir siswa yang rumahnya di luar jangkauan radius sekolah terdekat. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar