Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Belum Deal Dengan Calon Investor Jateng Park

Semarang-Pembangunan Jateng Park yang merupakan proyek besar di Jawa Tengah kembali tertunda, karena belum ada satu investor mengikat kesepakatan dengan Pemprov Jateng.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng Peni Rahayu mengatakan pihaknya sudah beberapa kali, melakukan lelang terbuka untuk pembangunan wahana wisata di Hutan Penggaron, Desa Susukan, Kabupaten Semarang itu. Namun, pada lelang terakhir yang dilakukan dan diikuti tiga calon investor dinyatakan gagal lelang.

Menurutnya, ada syarat yang diajukan pemprov tidak terpenuhi. Salah satunya mengenai nilai share yang ditawarkan untuk PT Penggaron Sarana Semesta, selaku pengelola sekaligus pemilik lahan gabungan Pemprov Jateng dan Perum Perhutani.

Peni menjelaskan, penentuan calon investor memang mensyaratkan dari nilai investasi yang ditawarkan serta berapa besar sharing kepada pemprov. Pihaknya sudah beberapa kali merevisi besaran nilai investasi, dari semula Rp2 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

Menurut Peni, satu calon investor masih diberikan kesempatan dan waktu untuk memertimbangkan syarat yang diajukan pemprov tersebut.

"Akhirnya kita melakukan penunjukkan langsung ke PT Haka Sarana Investama dari Kalla Group. Saya sudah beberapa kali diundang dan komunikasi di Kalla Group, sekarang dalam proses untuk menyusun deal share investasi dan keuntungannya. Tapi, kami belum berani menunjuk bahwa dia benar-benar yang menjadi investor di situ. Sebab, mereka saja belum mau menyebutkan berapa share yang kita minta tadi," kata Peni, baru-baru ini.

Lebih lanjut Peni menjelaskan, syarat yang diajukan kepada calon investor sebenarnya tidak baku dan bisa dikomunikasikan kembali. Misalnya untuk nilai investasi, bila di bawah atau di atas Rp1,8 triliun bisa disesuaikan dengan desain rencana pengembangan yang akan dilakukan.

"Masterplan dari pemprov yang dibuat bukan harga mati, terutama untuk nilai investasi juga kita sesuaikan dan bukan nilai akhir," ujarnya.

Diketahui, Hutan Penggaron di Kabupaten Semarang akan dikelola menjadi Obyek Wisata Jateng Park. Yakni, wisata edupark layaknya taman safari.

Dari 500 hektare lahan di Hutan Penggaron, yang dibutuhkan untuk pembangunan Jateng Park hanya 50 hektare saja. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar