Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Balai Karantina Ikan Semarang Musnahkan 78 Ekor Ikan Invasif Dengan Cara Dikubur

Kepala BKIPM Semarang Raden Gatot Perdana (dua dari kanan) saat
akan memusnahkan ikan invasif jenis Alligator Fish di kantornya. 
Semarang-Sekira 78 ekor ikan invasif dan berbahaya hasil penyerahan masyarakat, dimusnahkan Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang dengan cara dikubur di halaman kantor.

Kepala BKIPM Semarang Raden Gatot Pradana mengatakan pemusnahan tersebut, merupakan tindak lanjut dari penyerahan masyarakat. Sebelum dimusnahkan, ikan invasif tersebut dibius secara perlahan, agar ikan tidak merasa kesakitan.

Menurutnya, cara pembiusan tersebut sudah memenuhi unsur animal affair. Sehingga, tidak masuk dalam kategori menyiksa.

Gatot menjelskan, ikan yang dimusnahkan itu terdiri dari jenis ikan Aligator, ikan Arapaiman dan ikan Redtail Catfsh yang hidup di wilayah sungai Amerika Selatan atau Sungai Amazon. Ikan-ikan tersebut didapatkan masyarakat, melalui cara ilegal karena tidak hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, agar tidak muncul tindakan orang tidak bertanggungjawab yang melepaskan ikan invasif ke sungai di Indonesia, maka harus dimusnahkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

"Jadi, pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penyerahan secara sukarela dari masyarkat, yang ada di wilayah Jawa Tengah. Mereka secara sadar menyerahkan ikan berbahaya dan invasif, yang selama ini dipeliharanya. Semua sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan pemusnahan dengan cara dikubur. Kurang lebih ada 78 ekor ikan invasif," kata Gatot, Kamis (16/8).

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, bagi masyarakat yang masih memiliki atau memelihara ikan invasif, dimbau segera menyerahkan ke dinas berwenang. Yakni BKIPM Semarang.

"Kalau ketahuan masih memelihara atau bahkan membuangnya ke sungai, akan dikenakan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar