Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BI Akan Cabut Izin dan Tarik EDC Jika Ada Toko Kenakan Surcharge

Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Hamid Ponco Wibowo (kanan)
menyerahkan bantuan kepada pengurus Masjid At Taqwa, kemarin. 
Semarang-Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengancam akan mencabut izin dan menarik alat electronic data capture (EDC), bagi toko atau tempat usaha yang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumennya.

Menurut Ponco, perbankan atau toko usaha yang menerapkan surcharge akan dikenakan teguran dan sanksi.

Ponco menjelaskan, biasanya para pemilik toko akan membebankan biaya tambahan sebesar 1,5-2 persen kepada konsumen yang berbelanja menggunakan kartu kredit atau kartu debit.

"Kita terus pantau dan monitor. Kalau kayak kartu kredit itu tidak perlu surcharge sebenarnya. Kita akan berikan teguran kepada perbankannya dan merchant-nya sebagai mitranya, kalau ketahuan masih mengenakan charge kepada konsumen. Tapi, saya kira mestinya bank juga harus aktif memberikan sosialisasi kepada mitranya bahwa surcharge itu ilegal. Dan saya pikir sekarang ini tentunya sudah tidak sebanyak kayak dulu, karena kalau bank masih mengenakan surcharge itu justru akan merugikan pihak perbankan," kata Ponco, saat memberikan bantuan kepada pengurus Masjid At Taqwa, Tambak Aji, Selasa (31/7).

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tambahan surcharge tersebut bisa melapor ke BI dan akan ditindaklanjuti.

"Silakan konsumen melapor ke kita kalau menjadi korban surcharge dari pelaku usaha. Kita tidak segan untuk mencabut izin merchant tersebut, jika terbukti melanggar," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), surcharge merupakan tindakan ilegal.

Penerbit kartu wajib menghentikan kerja sama dengan toko, yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar