Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hari Ini KPU Jateng Mulai Cek Perbaikan Syarat Bacaleg

Semarang-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan mulai 1-7 Agustus 2018, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas syarat dari para bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi. Sebelumnya, KPU Jateng mengembalikan berkas syarat pencalonan karena masih ada yang dianggap belum lengkap.

Menurut Joko, pengembalian berkas syarat dari bacaleg sudah dilakukan seluruh partai politik (parpol) pada 31 Juli 2018. Kebanyakan, berkas syarat calon yang tidak lengkap adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan surat keterangan dari pengadilan.

Joko menjelaskan, pada masa pendaftaran calon banyak yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu disebabkan, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit tidak disertakan rekam medik.

Namun, lanjut Joko, setelah KPU RI mengeluarkan aturan baru, maka syarat penyertaan rekam medik tidak diperlukan lagi. Sehingga, semua bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.  

"Kalau yang dicoret tidak memenuhi syarat karena mantan napi korupsi di Jateng ada dua bacaleg. Ditambah bacaleg yang di bawah umur. Yang dicoret karena mantan napi korupsi itu dari Partai Hanura dan Gerindra. Setelah ini kita verifikasi hasil perbaikan sampai 7 Agustus, baru kita susun DCS untuk diumumkan kepada masyarakat," kata Joko, Rabu (1/8).

Lebih lanjut mantan ketua KPU Wonogiri itu, setelah pemeriksaan berkas kelengkapan syarat bacaleg selesai, maka akan dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Nantinya, pengumuman dan masukan dari masyarakat mengenai susunan DCS akan dilakukan mulai 12-21 Agustus 2018.

"Penetapan DCT akan kami lakukan pada 20 September 2018 nanti," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar