Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Kenalkan Fasilitas Rujukan Berjenjang Online Untuk Peserta JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro
(kanan) saat menjelaskan tentang sistem rujukan berjenjang online,
Senin (24/9).
Semarang-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang mulai menerapkan sistem digitalisasi rujukan, bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara online. 

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan rujukan berjenjang secara online itu, sebenarnya sudah diujicobakan pada 15 Agustus 2018. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta program JKN-KIS di dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, sistem rujukan berjenjang secara online itu juga mengacu pada peraturan Permenkes Nomor 001 Tahun 2018 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. 

Bimo, panggilan akrabnya menjelaskan, antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan tersinergi semakin kuat. Sehingga, faskes tingkat pertama bisa membaca dan mengetahui informasi tentang pelayanan kesehatan di faskes rujukan untuk pasiennya.

"Setahun yang lalu sistem ini sudah diujicobakan. Rujukan berjenjang JKN-KIS dari faskes primer, sekunder dan tersier. Jadi, kami memerbaiki dengan sistem online untuk mengetahui layanan kesehatan yang dibutuhkan peserta JKN-KIS. Faskes primer bisa lihat kondisi secara online dengan menginventarisir tingkat pelayanan rujukan pada saat itu," kata Bimo, Senin (24/9).

Bimo menjelaskan, informasi yang didapatkan dari faskes pertama itu bisa diliihat melalui aplikasi health fasilities information system (HFIS) yang diinput dari masing-masing rumah sakit rujukan. 

"Termasuk jumlah ketersediaan kamar, dokter spesialis dan sebagainya," ujarnya. 

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kota Semarang Lilik Farida menambahkan, masyarakat diharapkan bisa mengerti tentang sistem rujukan berjenjang secara online.

"Menjadi PR bagi kami terutama FKTP di 37 puskesmas, untuk bekerja sesuai aturan. Puskesmas harus mengomunikasikan kepada pasien yang biasanya langsung ke rumah sakt tipe B, karena ini menjawab tuntutan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap Lilik. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar