Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinkes Minta KTR Diletakkan di Luar Gedung

Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Jateng
Rita Utrajani saat menjelaskan tentang Kawasan Tanpa Roko di Hotel
Chanti, Jumat (21/9).
Semarang-Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Jawa Tengah Rita Utrajani mengatakan ruang khusus perokok yang disediakan, selama dipandang masih belum efektif. Sebab, kebanyakan ruang khusus perokok ditempatkan di dalam gedung.

Rita menjelaskan, seharusnya ruang khusus perokok berada di luar gedung atau tempat beraktivitas. Karena, semua orang berhak dilindungi dari paparan asap rokok. 

"Kawasan Tanpa Rokoknya tidak di dalam gedung, karena memang kalau di dalam gedung kan racunnya masih melekat dan tidak bisa hilang. Maka ke depan, apakah peraturan atau kebijakan ini berhasil atau tidak kita tunggu kebijakan beliau ke arah apa dengan advokasi kita yang semaksimal mungkin. Jadi, melalui biro hukum dan kesmas," kata Rita, Jumat (21/9).

Menurutnya, seorang yang menghisap rokok setiap hari bisa meningkatkan risiko terkena kanker laring, paru-paru, rongga mulut dan gangguan kehamilan serta sakit jantung. Sehingga, perlu ada edukasi untuk bisa menghentikan kebiasaan merokok.

Kepala Dinkes Jateng dr Yulianto Prabowo, M.Kes menyatakan, berupaya mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di Jateng untuk ikut mengurangi bahaya merokok. Salah satunya, dengan pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Bahkan, pemerintah juga telah membatasi orang merokok di tempat yang telah ditetapkan atau disebut KTR," kata Yulianto. 

Yulianto lebih lanjut menjelaskan, peraturan tentang KTR menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas udara yang bersih dan bebas asap rokok. Sehingga, dibutuhkan peran aktif dalam proses penetapan dan pemanfaatan KTR.

"Sebanyak 17 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah memiliki kebijakan tentang penetapan KTR. Beberapa sudah dalam bentuk perda. Yang ditetapkan KTR adalah sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak dan tempat ibadah," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar