Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK Tetap Selektif Beri Izin Usaha Baru Peer To Peer Landing Sebelum Resmi Beroperasi

Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sebagai ketentuan yang berfungsi untuk memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana di sela kunjungannya di Semarang baru-baru ini mengatakan Peraturan OJK tentang fintech itu dikeluarkan, mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital dan tidak bisa diabaikan. Karena, keberadaan fintech juga ternyata dibutuhkan masyarakat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kita tidak bisa meninggalkan yang namanya era digitalisasi seperti peer to peer, karena adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan dibutuhkan masyarakat," kata Heru.

Menurutnya, inovasi keuangan digital yang ada sekarang ini perlu diarahkan, agar tidak merugikan masyarakat dan bertanggungjawab.

Heru menjelaskan, peraturan tersebut juga dikeluarkan untuk mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah dan luas. Bahkan, juga bisa meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.

"Kayak peer to peer itu kan aturannya sudah ada, ada POJK-nya. Bagi usaha peer to peer baru akan dimasukkan dalam satu kelompok, kemudian kita ujikan bagus atau tidak, baru kita atur. Jadi, ada yang namanya sandboxing dulu untuk melihat apakah nanti bisa berkembang atau tidak," ujarnya. 

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dengan sandboxing itu para pemilik lembaga peer to peer landing baru akan dicatat dan didaftar melalui tiga tahapan. Kemudian, dalam proses permohonan akan mendapat status direkomendasikan atau tidak dari OJK sebagai lembaga fintech.

Bila mendapatkan izin dari OJK, maka bisa menjalankan lini bisnisnya dengan pengawasan yang berlaku. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar