Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pertamina Sebut Tak Ada Pengurangan Kuota Solar di Wilayah Solo Raya

Petugas SPBU sedang mengisi BBM ke mobil pelanggan. 
Semarang-Manager Communication and CSR MOR 4 Andar Titi Lestari mengatakan Pertamina menjamin, pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tetap ada di seluruh SPBU. Hal itu untuk menjawab informasi adanya kelangkaan Solar, yang belakangan marak di sejumlah daerah. Terutama di wilayah Solo Raya. 

Saat ini, jelas Andar, untuk kebutuhan rerata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 Kilo Liter (KL). Sedangkan pada Juli 2018, ada peningkatan konsumsi sangat tinggi dan tidak wajar, yaitu mencapai 760,5 KL.

Menurutnya, ada kenaikan yang tajam sebesar 26 persen di wilayah Solo Raya.

Oleh karena itu, jelas Andar, Pertamina akan mengembalikan penyaluran kebutuhan Solar sesuai dengan kondisi normal periode Januari hingga Mei.

"Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karenanya kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di Januari hingga Mei 2018," kata Andar dikutip dari rilis. 

Lebih lanjut Andar menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen menyediakan BBM jenis Solar di wilayah Solo Raya. 

"Kami tetap menyediakan Solar, dari Bio Solar, Dextlite dan Pertamina Dex. Sehingga, jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar," ujarnya. 

Andar menjelaskan, BBM jenis Solar bersubsidi mempunyai kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui BPH Migas. Tujuannya, agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan peruntukannya tepat sasaran. Hal itu sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, yang diperbolehkan menggunakan Solar adalah usaha perikanan dan usaha pertanian. 

"Kami tegaskan kembali, bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan Solar. Kami akan melayani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014," pungkas Andar.
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar