Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dana Kelurahan Mau Dicairkan Jokowi, Sandi: Jangan Dipolitisasi Tapi Biarkan Masyarakat Yang Nilai

Cawapres Sandiaga Uno berdialog dengan Permak Bodi (Persatuan
Emak-emak Prabowo-Sandi di Kampung Sebandaran, Pecinan, Rabu
(24/10).
Semarang-Cawapres Salahuddin Sandiaga Uno tetap meminta masyarakat berprasangka baik terhadap program dana kelurahan yang akan dicairkan pemerintah.

Saat ditemui di Kampung Sebandaran, Kawasan Pecinan Semarang, Rabu (24/10), Sandiaga mengatakan bila dana kelurahan memang sudah direncanakan sejak lama, maka masyarakat cukup berprasangka baik saja. Namun, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri.

Menurutnya, sah saja bila pemerintah menggulirkan dana untuk kepentingan masyarakat. Hanya saja, mengenai pelaksanaan pencairan dana kelurahan yang berdekatan dengan tahun politik diserahkan masyarakat untuk menilainya. 

"Saya sudah sampaikan berkali-kali, bahwa selama niatnya membantu masyarakat tentunya layak diapresiasi. Tinggal masyarakat menilai sendiri apakah timingnya tepat dan perhitungannya sudah matang serta apakah sudah sumber dananya berkelanjutan. Saya tidak ingin mempolitisasi," kata Sandiaga.

Lebih lanjut Sandiaga menjelaskan, pihaknya mengapresiasi program yang diwacanakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat tersebut. Sebab, sekarang masyarakat juga sudah cerdas dalam berpolitik.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan jika dana kelurahan sudah dimunculkan sejak tiga tahun lalu dan diusulkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Menurutnya, tiga tahun lalu terakhir pemerintah sudah mengalokasikan dana desa kepada seluruh kabupaten di Indonesia.

"Karena di kota itu perlu dana membangun selokan, dana perbaikan di kampung, peningkatan latihan kerja SDM. Masukan itu diberikan lurah-lurah pada wali kota," jelas Jokowi.

Mengenai payung hukumnya, jelas Jokowi, bila disetujui DPR RI, maka yang digunakan adalah Undang-Undang APBN. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar