Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinkes: Puskesmas Jadi Layanan Kesehatan Pertama Untuk Deteksi Gangguan Kejiwaan

Semarang-Kabid Yankes Dinas Kesehatan Jawa Tengah Joko Mardiyanto mengatakan menangani masalah kesehatan jiwa, menjadi kunci untuk bisa mengelola stres sejak dini. 

Joko menjelaskan, deteksi dini gangguan kejiwaan ke puskesmas sangat penting untuk mengidentifikasi masalah gangguan kejiwaan.

Menurutnya, masalah utama seseorang mengalami gangguan kejiwaan adalah karena depresi, trauma, kecemasan luar biasa dan gangguan emosi.

Joko menjelaskan, petugas di puskesmas juga bisa memberikan konseling kepada pasien selain mendeteksi masalah kejiwaan. 

Gangguan jiwa berat, jelas Joko, di antaranya adalah gangguan mental emosional yang apabila tidak tertangani akan berakibat buruk. Namun, bila segera tertangani dengan terapi yang tepat maka bisa pulih.

"Selama ini yang kunjungan sudah sakit, padahal di situ ada upaya-upaya yang bisa dilakukan. Misalkan kok saya terganggu ya jiwanya, atau terlalu cemas. Itu sebenarnya bisa dilayani di puskesmas, kan ada deteksi untuk gangguan jiwa ringan dan sebagainya bisa dideteksi. Nanti kalau membutuhkan konsentrasi dan puskesmas tidak bisa baru ke rumah sakit. Mestinya hal-hal seperti ini yang harus terus disosialisasikan," kata Joko belum lama ini.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, salah satu masalah mendasar dalam mengobati gangguan kesehatan jiwa adalah minimnya pelayanan dan fasilitas kesehatan jiwa di tingkat fasilitas tingkat pertama. Padahal, sekarang sudah cukup puskesmas yang bisa memberikan pelayanan deteksi gangguan kejiwaan.

"Orang tahunya layanan psikologi hanya bisa diakses di rumah sakit besar atau biro psikologi, padahal harganya mahal. Padahal, di puskesmas juga ada," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar