Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Ringkus 344 Penjahat Dalam Waktu 20 Hari Dalam Operasi Jaran

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono melihat sejumlah barang bukti
yang digunakan sebagai alat kejahatan atau hasil kejahatan.
Semarang-Polda Jawa Tengah menangkap 344 pelaku tindak pidana kejahatan beserta barang buktinya, dalam kegiatan Operasi Jaran Candi 2018 selama 20 hari.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan dalam Operasi Jaran Candi 2018 tersebut, pihaknya mampu mengungkap 290 kasus dengan 137 kasus target operasi dan sisanya bukan target operasi.

Selain itu, jelas kapolda, dari hasil Operasi Jaran Candi 2018 juga berhasil diamankan 32 unit mobil dan 220 sepeda motor. Serta ratusan barang bukti lainnya yang turut diamankan.

Menurutnya, hingga Oktober 2018 telah terjadi 891 kasus curanmor. Di samping itu, kasus curanmor juga menjadi atensi dari pimpinan tertinggi Polri.

"September-Oktober itu ada 891 kasus curanmor. Oleh karenanya, Polda Jateng menggelar  Operasi Jaran Candi 2018. Dari kegiatan selama 20 hari operasi telah terungkap sebanyak 290 kasus dengan 344 tersangka," kata Condro saat gelar perkara di Mapolda, kemarin.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, bagi masyarakat yang menjadi korban aksi curanmor bisa melakukan identifikasi dan mengambil kendaraannya di Mapolda Jateng atau ke Mapolres setempat dengan membawa surat bukti kepemilikan. 

"Yang merasa menjadi korban curanmor, silakan datang ke kantor polisi sambil bawa surat-surat kendaraan. Silakan diambil gratis tanpa dipungut biaya. Namun, jika saat di pengadilan kami butuh pembuktian tetap pinjam pakai untuk bukti," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar