Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

2018, BBPOM di Semarang Tindak 19 Pedagang Obat Tradisional Nakal Yang Rugikan Masyarakat

Kepala BBPOM di semarang Safriansyah (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa obat tradisional dan
kosmetik ilegal berbahaya sebelum dimusnahkan, Senin (26/11).
Semarang-Sepanjang 2018 ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang telah menindak 19 pedagang obat tradisional nakal yang merugikan masyarakat Jawa Tengah. Sebab, menjual dan mengedarkan obat-obatan tradisional tanpa izin edar dan berisi bahan kimia berbahaya.

Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah mengatakan masih banyak ditemukan produk obat-obatan tradisional dan kosmetik ilegal, yang beredar di sejumlah toko serta pasar. Hal itu tidak bisa dipungkiri, jika obat tradisional dan kosmetik murah masih cukup banyak peminatnya. Sehingga, banyak pedagang obat yang nakal dengan mencampurkan bahan kimia berbahaya.

Menurutnya, BBPOM di Semarang terus berupaya untuk mencegah adanya praktik penjualan atau peredaran obat-obatan tradisional dan kosmetik yang berbahaya dan merugikan masyarakat.

Guna memberikan efek jera, jelas Safriansyah, setiap hasil temuan atau sitaan obat-obatan tradisional dan kosmetik berbahaya langsung dilakukan pemusnahan. Sedangkan pelaku pembuatnya, diajukan ke meja hijau.

"Terutama obat tradisional dan kosmetik yang memang saat ini masih menjadi temuan menonjol di wilayah Jawa Tengah. Sebagai gambaran, selama 2018 kita melakukan penindakan terhadap 19 pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran secara nyata dan terbukti terhadap obat, khususnya obat tradisional dan kosmetik," kata Safriansyah di sela pemusnahan ratusan obat tradisional dan kosmetik, Senin (26/11).

Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, mayoritas kasus yang terungkap di 2018 modusnya adalah penjualan lewat online. Tidak hanya produk lokal, namun ada juga yang diperoleh dari luar negeri.

"Biasanya produk yang disita atau diedarkan adalah obat rematik dan obat kuat. Bahan bakunya itu yang dipakai berbahaya jika dikonsumsi," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Safriansyah, akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP setempat, untuk mencegah peredaran obat-obatan tradisional dan kosmetik berbahaya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar