Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Apindo Kota Semarang Sebut Usulan UMK Versi Buruh Sangat Berat Bagi Pengusaha

Para buruh Kota Semarang menyuarakan penolakan PP 78 yang jadi
dasar dari penentuan UMK 2019.
Semarang-Para buruh di Jawa Tengah pada umumnya dan Kota Semarang pada khususnya, menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 naik sebesar 25 persen. Namun, besaran upah yang diusulkan pihak buruh dianggap memberatkan kalangan pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Dedi Mulyadi mengatakan para buruh memang menginginkan kenaikan upah sebesar 25 persen, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya. Besar kenaikan upah itu, lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Menurutnya, usulan besaran upah dari buruh itu akan memberatkan para pengusaha di Kota Semarang. Terutama yang bergerak di sektor padat karya.

Oleh karena itu, jelas Dedi, pihaknya berharap kepada pemerintah bisa memberikan keputusan yang adil terhadap semua pihak. 

"Untuk padat karya sih sebenarnya kalau sampai US$250 sudah berat. Kan di Karawang juga sudah banyak padat karya yang pindah karena tidak sanggup. Kalau di kepala Rp3 juta sampai Rp4 juta itu sudah berat. Apalagi di Desember ada struktur skala upah. Struktur skala upah kan juga membebani pengusaha," kata Dedi, Senin (19/11).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, sebenarnya hal yang layak diperbaiki adalah soal produktivitas dan daya saing kerja. Sehingga, para pekerja tidak hanya memikirkan upah naik setiap tahunnya.

"Setiap tahun kok persoalannya selalu sama, minta upah naik. Seharusnya produktivitas kerja bagaimana bisa ditingkatkan, agar daya saing kerja bisa lebih baik," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris KSPN Jateng Heru Budi Utoyo menyatakan, para buruh tetap memerjuangkan adanya upah layak. Perwakilan buruh mengusulkan, penetapan besaran UMK 2019 bisa berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disurvei buruh di daerah setempat.

"Kami tidak ingin, pak gubernur nanti menggunakan formulasi di dalam PP 78. Karena, upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh," ujarnya.

Menurut Heru, formulasi yang layak semestinya berdasar pada survei KHL di Desember 2018 dan ditambah prediksi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar