Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bapemperda DPRD Tangguhkan 3 Ranperda Karena Waktu Pengajuan Yang Mepet

Yudi Indras Wiendarto
Ketua Bapemperda DPRD Jateng
Semarang-Pada 2018 ini, ada 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Namun, dari 12 ranperda tersebut hanya ada tiga ranperda yang ditunda pembahasannya.

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto mengatakan dari 12 ranperda yang masuk, delapan di antaranya sudah disetujui atau dalam tahap penyelesaian pembahasan. Sedangkan tiga ranperda lainnya, masih menunggu aturan yang ada di atasnya.

Menurutnya, ketiga ranperda yang ditunda pembahasannya adalah ranperda tentang zonasi, ranperda tentang ketertiban dan ranperda soal kesejahteraan.

Sementara, jelas Yudi, ada satu ranperda yang terpaksa didrop dengan alasan belum diketahui jelas manfaatnya. Yakni ranperda tentang holding Pemerintah Jawa Tengah.

Yudi menjelaskan, Bapemperda pada dasarnya akan menyelesaikan pembahasan ranperda sesuai tenggat waktu. Sehingga, pembahasan tidak molor dan kinerja DPRD Jateng menjadi lebih terukur.

"Tetapi pada dasarnya kami berusaha secepatnya menyelesaikan perda. Kami di Bapermperda selalu memantau perkembangan proses pembahasan perda. Apabila terjadi keterlambatan, Bapemperda pasti akan bersurat kepada pimpinan agar secepatnya itu diselesaikan. Kami ada satu perda yang terpaksa didrop, yaitu perda tentang holding Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata Yudi, Jumat (9/11).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, dalam pembahasan usulan hingga menjadi perda dilakukan secara bertahap. Proses, ketika diusulkan akan dibuat naskah akademik dan dilakukan kajian Bapemperda selama 14 hari dengan rekomendasi diteruskan atau ditolak.

"Bapemperda akan merekomendasikan pembahasan dilakukan pansus atau pembahasan di rapat paripurna," ujarnya.

Menurut Yudi, jumlah ranperda yang dibahas Bapemperda DPRD Jateng cukup banyak. Hal itu disebabkan perubahan kewenangan pemprov, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Periode 2013-2018 DPRD Jateng telah menghasilkan 77 perda. Sedangkan kami ada batasan waktu untuk pembahasan satu perda antara 120-160 hari kerja," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar